Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031 menyoroti fenomena masih dominannya aduan dari pemerintah daerah (Pemda) dalam laporan masyarakat ke ORI.
Ketua Pansel ORI Erwan Agus Purwanto menyatakan, pentingnya calon anggota ORI memiliki pemahaman mendalam terhadap tata kelola pemerintahan daerah (Pemda).
Menurut Erwan, dalam praktiknya, sebagian besar laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman berasal dari permasalahan pelayanan publik di level daerah. Karena itu, Pansel menilai calon anggota ORI perlu memiliki pengalaman atau pengetahuan khusus mengenai birokrasi dan dinamika di daerah.
Fokus pengawasan ini sebagian besar ini memang pengaduan dari Pemda, sehingga ke depan tentu di dalam menjaring calon ini perlu calon-calon yang paham,” kata Erwan dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dengan memahami konteks lokal, kata Erwan, anggota ORI dapat melakukan intervensi kebijakan atau mediasi secara lebih tepat sasaran.
Hal ini penting agar fungsi pengawasan yang dijalankan tidak hanya administratif, tapi juga kontekstual dan berdampak langsung ke masyarakat.
Bagaimana agar ORI lebih berperan di dalam mengawasi proses perumusan kebijakan yang lebih berkualitas, sehingga tidak banyak menimbulkan komplain,” ujarnya.