Jakarta Pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta tidak terlepas dari peran dua sumber utama pendapatan daerah: pajak daerah dan retribusi daerah. Keduanya menjadi pilar penting dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan dan peningkatan kualitas hidup warga ibu kota.
Meskipun sama-sama berupa pungutan dari masyarakat, pajak dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi tujuan, sifat pungutan, maupun manfaat yang diterima langsung oleh masyarakat.
BACA JUGA:Operasi Drainase Surabaya Dikebut: Pemkot Kerahkan Armada Penuh Hadapi Musim Hujan
BACA JUGA:HUT Lamsel ke-69 Dibuka Spektakuler: Penyeberangan Jetski 30 KM hingga Rekor MURI Tari Tuping
BACA JUGA:Buruan Daftar! 87 Ribu Lebih Lowongan Magang Nasional Batch 2 Ditutup Hari Ini
Pajak Daerah: Kontribusi untuk Kepentingan Umum
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai keperluan publik, seperti pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Pelaksanaan pajak daerah di Jakarta berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Retribusi Daerah: Imbalan atas Layanan Publik
Berbeda dari pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, warga yang membayar retribusi akan memperoleh manfaat langsung dari layanan tersebut.
Contoh retribusi daerah di Jakarta meliputi:
- Retribusi terminal
- Retribusi pelayanan pasar
- Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah
Retribusi juga diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis, tarif, dan tata cara pemungutannya agar pelaksanaannya transparan dan akuntabel.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4166753/original/096704000_1663802133-Harga_Minyak_Dunia_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412896/original/053401600_1763108300-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381933/original/039227200_1760522313-IMG_7964.jpeg)




