Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat pemahaman publik mengenai sumber-sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Dua di antaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah, yang meskipun sama-sama merupakan pungutan wajib, memiliki karakteristik serta tujuan yang berbeda.
Pajak Daerah: Kontribusi untuk Kepentingan Umum
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung. Dana yang terkumpul dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan dan penyediaan layanan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga.
BACA JUGA:Pajak Restoran Berubah Menjadi PBJT Makanan dan Minuman, Apa Bedanya?
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Berbagai jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan lainnya.
Ketentuan pajak daerah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi Daerah: Pungutan dengan Imbalan Langsung
Berbeda dengan pajak, retribusi daerah dikenakan sebagai pembayaran atas jasa, pemanfaatan fasilitas, atau penerbitan izin tertentu oleh pemerintah daerah. Artinya, pihak yang membayar retribusi akan menerima manfaat atau pelayanan secara langsung.
Beberapa jenis retribusi daerah yang umum dijumpai antara lain:
- Retribusi terminal
- Retribusi pelayanan pasar
- Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah
Jenis retribusi serta tata cara pemungutannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/106656/original/kabel-bawah-laut-121127a.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5348842/original/070559800_1757903440-Retno_dan_SayaSahabat_baik__Bestie_Berbeda_namun_samaKami_beda_tempat_lahir_namun_kami_sama-sama__5_.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5352550/original/079824000_1758101135-WhatsApp_Image_2025-09-17_at_15.13.49_b984f4da.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439073/original/005197200_1765348030-b183230e-82dc-4e58-bba7-b5d5c09a9d85.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5115669/original/017565000_1738316672-aee73c2b-37ff-4014-8e1c-fadc874f6adc.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3510059/original/027658500_1626233971-fintech_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369940/original/015660100_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442481/original/051724700_1765539448-b45757c4-62f0-4230-b9e6-e3e259432c1e.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5378776/original/033128300_1760324340-IMG_7836.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/781851/original/087607700_1418807496-nickel.jpg)