Jakarta – Mutasi kendaraan menjadi proses penting bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan domisili kendaraannya dari satu daerah ke daerah lain, termasuk ke DKI Jakarta ataupun sebaliknya. Prosedur ini memastikan bahwa data administrasi kendaraan sesuai dengan alamat pemilik yang terbaru sehingga memudahkan pengelolaan pajak dan legalitas kendaraan.
Apa Itu Mutasi Kendaraan?
Mutasi kendaraan adalah proses transfer data dan berkas administrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah tujuan. Misalnya, kendaraan yang semula terdaftar di Jawa Barat dan kemudian dipindahkan ke Jakarta akan tercatat sebagai objek pajak di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA:7 Cara Sederhana Hindari Denda Pajak Kendaraan
BACA JUGA:PKB Tahunan vs. Lima Tahunan: Prosedur, Tujuan & Hal yang Harus Disiapkan
Persyaratan Dokumen Mutasi
Untuk mengajukan mutasi kendaraan, pemilik wajib menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP sesuai domisili baru
- Surat fiskal dari daerah asal
- Formulir permohonan mutasi keluar/masuk
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses mutasi berjalan lancar.
Tahapan Mutasi Keluar dari Daerah Asal
Bagi kendaraan yang berasal dari luar DKI Jakarta, proses mutasi keluar harus dilakukan terlebih dahulu di Samsat daerah asal:
- Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Menyerahkan dokumen lengkap untuk memperoleh berkas mutasi.
- Membayar biaya PNBP sesuai ketentuan.
- Menerima berkas mutasi keluar, termasuk surat fiskal, yang akan dibawa ke DKI Jakarta.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)
/2025/10/18/344661075.jpg)
/2025/10/17/1921234742.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5438423/original/097148800_1765292988-9a5424ef318f66af712655e8dec3aa2f.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5204454/original/066255600_1746000657-Jepretan_Layar_2025-04-30_pukul_15.07.37.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3528254/original/097976800_1627890040-WhatsApp_Image_2021-08-02_at_2.22.53_PM.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428790/original/036087700_1764563543-Ketua_Dewan_Komisioner_Otoritas_Jasa_Keuangan__OJK___Mahendra_Siregar-1_Desember_2025a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429833/original/054389200_1764645693-image0.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5430089/original/028463700_1764651976-84b410d8-469b-4a75-9a06-76a15f4aafda.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3285861/original/027468700_1604404967-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5272455/original/058160000_1751546279-1000430942.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5431508/original/078657800_1764740450-7.jpg)