Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengukuhkan anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Langkah ini dinilai sebagai upaya akseleratif untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara sistemik dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengembangan keuangan syariah menjadi prioritas strategis.
Menurutnya, keseriusan pemerintah dan otoritas keuangan tidak hanya menyasar sektor konvensional, namun juga berkomitmen memperkuat pilar syariah dalam sistem keuangan nasional.
Pembentukan KPKS sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Perkuat Pengambilan Kebijakan
Keberadaan komite ini diyakini mampu mempercepat pengambilan kebijakan dan perumusan regulasi syariah yang kredibel serta sesuai prinsip-prinsip syariah.
Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari Undang-Undang P2SK tersebut, kata Dian dalam Pengukuhan KPSK, Selasa (8/7/2025).
Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentukan KPKS yang diharapkan berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.