• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dongkrak Okupansi, Pengembang Mal Pilih Renovasi dan Rebranding Ketimbang Bangun Baru

    Dongkrak Okupansi, Pengembang Mal Pilih Renovasi dan Rebranding Ketimbang Bangun Baru

    Industri Kemasan Lesu, Ramadan dan Lebaran Tak Jamin Bantu Pertumbuhan di Kuartal I

    Industri Kemasan Lesu, Ramadan dan Lebaran Tak Jamin Bantu Pertumbuhan di Kuartal I

    Investasi Sektor ESDM Capai Rp 531,6 Triliun, Listrik Jadi Titik Koreksi

    Investasi Sektor ESDM Capai Rp 531,6 Triliun, Listrik Jadi Titik Koreksi

    Kemendag Catat Nilai Impor Indonesia Naik 2,03% Periode Januari–November 2025

    Kemendag Catat Nilai Impor Indonesia Naik 2,03% Periode Januari–November 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dongkrak Okupansi, Pengembang Mal Pilih Renovasi dan Rebranding Ketimbang Bangun Baru

    Dongkrak Okupansi, Pengembang Mal Pilih Renovasi dan Rebranding Ketimbang Bangun Baru

    Industri Kemasan Lesu, Ramadan dan Lebaran Tak Jamin Bantu Pertumbuhan di Kuartal I

    Industri Kemasan Lesu, Ramadan dan Lebaran Tak Jamin Bantu Pertumbuhan di Kuartal I

    Investasi Sektor ESDM Capai Rp 531,6 Triliun, Listrik Jadi Titik Koreksi

    Investasi Sektor ESDM Capai Rp 531,6 Triliun, Listrik Jadi Titik Koreksi

    Kemendag Catat Nilai Impor Indonesia Naik 2,03% Periode Januari–November 2025

    Kemendag Catat Nilai Impor Indonesia Naik 2,03% Periode Januari–November 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ini Tujuannya

OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ini Tujuannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-21
0

OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ini Tujuannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025. Aturan ini tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA:ICEX Kantongi Izin OJK, Ekosistem Kripto Bakal Lebih Kompetitif

BACA JUGA:OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Perlindungan Konsumen, Ini Isinya

Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action), jelas Kepada Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Adapun nantinya, gugatan yang diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam penjelasannya, OJK mengungkapkan jika tujuan gugatan ini untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian. Ini baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan iktikad tidak baik;dan/atau

Kemudian Untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau LJK sebagai akibat dari pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Disebutkan jika biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan dibebankan pada anggaran OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
ASN Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Dapat Kenaikan Pangkat Penghargaan Anumerta

ASN Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Dapat Kenaikan Pangkat Penghargaan Anumerta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ratusan Triliun Rupiah Digelontorkan Buat THR ASN, Swasta, hingga Ojek Online

Ratusan Triliun Rupiah Digelontorkan Buat THR ASN, Swasta, hingga Ojek Online

2026-03-08
Kemenkeu Catat Realisasi Defisit APBN Rp 23,45 Triliun Per Akhir Januari 2025

Kemenkeu Catat Realisasi Defisit APBN Rp 23,45 Triliun Per Akhir Januari 2025

2025-03-12
Rumah123: Insentif PPN DTP Dongkrak Permintaan Properti Baru di 2025

Rumah123: Insentif PPN DTP Dongkrak Permintaan Properti Baru di 2025

2026-01-08
Investasi Sektor ESDM Capai Rp 531,6 Triliun, Listrik Jadi Titik Koreksi

Kementerian ESDM Pangkas RKAB Batubara 2026: Jadi Kurang Lebih 600 Juta Ton

2026-01-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bos BSI: Salam Tempel Lebaran Bisa Diganti Emas Lewat Aplikasi

Bos BSI: Salam Tempel Lebaran Bisa Diganti Emas Lewat Aplikasi

2026-03-08
Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

2026-03-08
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

2026-03-08
Harga Emas Antam Melambung Tinggi di Akhir Pekan, Sentuh Level Segini Hari Ini 7 Maret 2026

Harga Emas Antam Melambung Tinggi di Akhir Pekan, Sentuh Level Segini Hari Ini 7 Maret 2026

2026-03-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 6 Maret 2026, Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 6 Maret 2026, Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg Dipatok Segini

2026-03-08
0
Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, 1 Gram Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, 1 Gram Dipatok Segini

2026-03-08
0
Nasabah Bank Bullion dan Transaksi Emas Melonjak Drastis, Ada Apa?

Nasabah Bank Bullion dan Transaksi Emas Melonjak Drastis, Ada Apa?

2026-03-08
0
THR Pensiun 2026 Pecah Rekor, Penyaluran Sudah Tembus 97 Persen

THR Pensiun 2026 Pecah Rekor, Penyaluran Sudah Tembus 97 Persen

2026-03-08
0
APBN Februari 2026 Defisit Rp 135,7 Triliun Meski Pajak Tumbuh 30 Persen

APBN Februari 2026 Defisit Rp 135,7 Triliun Meski Pajak Tumbuh 30 Persen

2026-03-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bos BSI: Salam Tempel Lebaran Bisa Diganti Emas Lewat Aplikasi

Bos BSI: Salam Tempel Lebaran Bisa Diganti Emas Lewat Aplikasi

2026-03-08
Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

2026-03-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.