• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-09-01
0

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

BACA JUGA:Tak Punya Izin, OJK Blokir Kegiatan Dua Perusahaan Kripto

BACA JUGA:Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut

BACA JUGA:Wajib Spin Off 2026, OJK Targetkan 43 Asuransi Syariah pada 2027

Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menjatuhkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan peraturan di bidang pasar modal, termasuk pelanggaran terkait kewajiban dan kepatuhan pelaporan.

Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal.

OJK memastikan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas, ujar dia di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Berikut rincian sanksi yang diberikan OJK:

1. Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sanksi administratif berupa denda senilai total Rp 73,99 miliar. Kemudian pemberian 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan dan 6 pembekuan izin.

Disebutkan, tindakan tersebut diberikan kepada emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Merger Adhi Karya dan PTPP Dikebut Tahun Ini, Danantara Belum Tentukan Entitas Survivor

Merger Adhi Karya dan PTPP Dikebut Tahun Ini, Danantara Belum Tentukan Entitas Survivor

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Penghasilan Berhenti di Usia Nonproduktif, Dana Ini Harus Disiapkan Sejak Muda

Penghasilan Berhenti di Usia Nonproduktif, Dana Ini Harus Disiapkan Sejak Muda

2026-10-16
Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

2026-09-24
Gandeng Raksasa China, Tiran Nusantara Amankan Investasi Rp 10 Triliun

Gandeng Raksasa China, Tiran Nusantara Amankan Investasi Rp 10 Triliun

2026-10-12
Mendag Tak Lagi Wajibkan 30% Produk UMKM di Ritel Modern

Mendag Tak Lagi Wajibkan 30% Produk UMKM di Ritel Modern

2026-10-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-10-19
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

2026-10-19
BI: Perluasan Transaksi Mata Uang Lokal Topang Ketahanan Ekonomi Kawasan

BI: Perluasan Transaksi Mata Uang Lokal Topang Ketahanan Ekonomi Kawasan

2026-10-19
Transaksi ISEF 2026 Tembus Rp 3,2 Triliun, BI Genjot Pembiayaan Produktif

Transaksi ISEF 2026 Tembus Rp 3,2 Triliun, BI Genjot Pembiayaan Produktif

2026-10-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Circle Ekspansi ke 40 Negara Berkembang, Andalkan Stablecoin USDC

Circle Ekspansi ke 40 Negara Berkembang, Andalkan Stablecoin USDC

2026-10-19
0
Fidelity Ungkap Kondisi Jaringan Solana

Fidelity Ungkap Kondisi Jaringan Solana

2026-10-19
0
MSCI Perketat Aturan Indeks untuk Perusahaan Pemegang Bitcoin

MSCI Perketat Aturan Indeks untuk Perusahaan Pemegang Bitcoin

2026-10-19
0
Perusahaan Kripto Strategy Terancam Didepak dari MSCI Imbas Aturan Baru

Perusahaan Kripto Strategy Terancam Didepak dari MSCI Imbas Aturan Baru

2026-10-19
0
Penerbit Stablecoin Tether Jadi Investor Strategis Alsa

Penerbit Stablecoin Tether Jadi Investor Strategis Alsa

2026-10-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-10-19
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

2026-10-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.