Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R.Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950. Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 pada 24 September 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menuturkan, pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
BACA JUGA:AIA Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Lepas Diri dari Induk Usaha
BACA JUGA:Baru 30,67 Juta Peserta, Dana Pensiun di Indonesia Punya Ruang Tumbuh Besar
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ujar Sekar, mengutip keterangan resmi perseroan, Rabu, (30/9/2026).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga kasa keuangan lainnya, OJK mencabut izin usaha PT CSIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
/2026/03/08/1389890413.jpg)
/2025/12/05/291552133.jpg)
/2026/06/09/493072376.jpg)
/2025/11/28/1073548291.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262512/original/066856900_1781828128-WhatsApp_Image_2026-06-18_at_22.15.01.jpeg)








:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192693/original/032314600_1595929325-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352149/original/042458700_1610959708-20210118-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5545591/original/028851700_1775201136-pal5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172726/original/046657700_1594117380-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028256/original/032953400_1732871460-fotor-ai-20241129161044.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306955/original/077151200_1784943871-Gemini_Generated_Image_5q73a05q73a05q73.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816485/original/067351800_1714383642-fotor-ai-20240429133817.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362522/original/050744100_1790819212-MetaMask_Crypto_Wallet_Showcase.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344766/original/032034000_1789000970-ChatGPT_Image_Sep_10__2026__07_42_04_AM.jpg)