Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meringankan beban debitur dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Kebijakan tersebut mencakup debitur di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka yang terdampak langsung bencana gempa bumi.
BACA JUGA:Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik
BACA JUGA:OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Tak Berizin
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan dampak bencana terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban serta aktivitas industri jasa keuangan di wilayah terdampak.
Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada delapan kabupaten di Provinsi NTT,” ujar Friederica dalam konferensi pers RDK OJK yang disiarkan daring, Senin (5/10/2026).
Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar serta penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
OJK juga memperbolehkan restrukturisasi terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana, sedangkan restrukturisasi pada penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana.
Selain itu, lembaga jasa keuangan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan menetapkan kualitas kredit secara terpisah dari kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lainnya.
/2023/10/01/342276568.jpg)
/2024/01/17/2061950103.jpg)
/2026/05/21/1931422383.jpg)
/2020/02/14/1217679269.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4521723/original/093449500_1690878545-20230801-BPS-Inflasi-Juli-Angga-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3284618/original/004329100_1604313218-20201102-Hari-ini-Rupiah-Ditutup-melemah-atas-dolar-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296727/original/008242400_1784022507-3fa60472-8dcd-43de-8f2d-dc9c188e0f52.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368404/original/053332500_1791433059-email-attachment_2026_10_08_ariefhakim-at-klyid_menkeu-suahasil-fiskal-dan-danantara-saudara-kembar_1000466331.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4659718/original/012191600_1700712502-kanchanara-3ESepqQ5Yf0-unsplash.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349515/original/027309100_1789531590-Gemini_Generated_Image_eq0tzleq0tzleq0t.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192692/original/073777800_1595929324-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352147/original/086289000_1610959706-20210118-Emas-Antam-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5219629/original/039640900_1747221144-20250514-Harga_Emas-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028259/original/049109300_1732871661-fotor-ai-2024112916147.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306954/original/097594000_1784943789-ChatGPT_Image_Jul_16__2026__07_22_35_AM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816485/original/067351800_1714383642-fotor-ai-20240429133817.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913280/original/009736000_1643034734-24_januari_2022-4.jpg)