Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara harus merelakan sekitar Rp 362,5 triliun per tahun dari penerimaan pajak untuk mengakomodasi kepentingan rakyat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, belanja perpajakan (tax expenditure) yang harus dikorbankan tiap tahun besarannya cukup signifikan.
Kita policy-nya kita akui ada yang kita sacrifice, itu lah yang disebut dengan tax expenditure. Itu lah yang disebut dengan expenditure gap, artinya dengan secara sengaja pemerintah memberikan fasilitas atau insentif kepada masyarakat, ujarnya dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pada tahun 2023, total besaran insentif pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah tapi diberikan kembali pada masyarakat dalam bentuk pengecualian, pembebasan pajak, atau objek pajak yang tidak dipajaki, sebesar Rp 362 triliun per tahun. Atau, 1,73 persen dari PDB, dia menambahkan.
Jika dilihat dari penerima manfaatnya, Yon menyebut itu paling besar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekitar Rp 169 triliun.
Termasuk di dalamnya itu adalah dalam bentuk pengecualian PPN atas pendidikan, barang kebutuhan pokok, kesehatan, dan sebagainya, ungkap dia.
Sementara 23 persen digunakan untuk pembiayaan UMKM, termasuk pengecualian pada UMKM. Kemudian, 16,9 persen digunakan untuk mendukung investasi dan dunia bisnis sebesar 12,9 persen, bebernya.