Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkuat pengawasan perpajakan dengan mewajibkan bank dan sejumlah lembaga untuk melaporkan data transaksi tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk transaksi kartu kredit nasabah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
BACA JUGA:Jaga Daya Beli, BI Lanjutkan Pelonggaran Aturan Kartu Kredit
BACA JUGA:KB Kookmin Card Ajukan Paten Kartu Kredit Stablecoin, Ini Dampaknya
BACA JUGA:JPMorgan Resmi Ambil Alih Apple Card dari Goldman Sachs Senilai Rp 335 Triliun
Melalui aturan ini, pemerintah memperluas jenis data yang dapat dihimpun DJP guna meningkatkan akurasi pengawasan dan penerimaan pajak.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Data yang dimaksud dapat berupa berbagai informasi yang memberikan gambaran mengenai penghasilan, kegiatan usaha, hingga kekayaan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan pajak berbasis data.
/2019/01/16/2005481867.jpg)
/2025/11/24/1458310970.jpg)
/2025/09/02/1934936574.jpg)
/2026/01/07/1635421656.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3074152/original/006306400_1583926229-20200311-SPT-2020-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)

/2026/01/06/1043778783.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494625/original/021531700_1770301634-1000226472.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5520136/original/070759500_1772607159-1_Pelantikan-Pejabat-Baru-LPS.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4875742/original/093303000_1719401842-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521172/original/093543200_1772682682-IMG-20260305-WA0002.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1071006/original/007793200_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369941/original/055657900_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4939792/original/092321500_1725848155-Screenshot_1297.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5506524/original/044114800_1771471389-Badan_Pangan_Nasional__Bapanas__mengungkap_penyebab_kenaikan_harga_cabai_rawit_merah-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4465765/original/043413400_1686728194-Gedung_Kemenkeu_Jakarta.jpg)