Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Padang-Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Usai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang, yang terbit pada 16 Juli 2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru-Padang yang sebelumnya telah lebih dulu beroperasi dari Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar dan telah ditetapkan tarifnya.
Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol yang ingin melintas dari arah Pekanbaru menuju Sicincin maupun sebaliknya untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo kartu Uang Elektronik (UE) mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol, ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Kehadiran Jalan Tol Padang-Sicincin diklaim mampu memangkas waktu tempuh perjalanan dari Padang ke Sicincin atau sebaliknya, dari semula sekitar 1,5 jam menjadi hanya 30 menit saja.
Berikut rincian tarif yang harus disiapkan untuk melintas di Jalan Tol Padang-Sicincin per 2 Agustus 2025:
Rute Padang-Kapalo Hilalang maupun sebaliknya;
- Golongan I: Rp 50.500
- Golongan II dan III: Rp 75.500
- Golongan IV dan V: Rp 100.500