Jakarta PT MRT Jakarta (Perseroda) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai hukuman maksimal bagi pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses rekrutmen.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu karyawannya.
Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK, tegasnya dikutip dari Antara, Jumat (4/7/2025).
Namun, lanjut dia, jika dalam hasil investigasi tidak terbukti adanya pelanggaran itu, maka pihaknya akan menindak tegas pihak internal yang terbukti menyebarkan informasi keliru atau fitnah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal, ujar dia.
Sementara itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat merekomendasikan sejumlah langkah strategis yang perlu segera dilakukan MRT Jakarta dalam kasus tersebut.