Jakarta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membolehkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak harus halal. Syaratnya jika seluruh penerima MBG beragama non muslim.
Hal ini telah disampaikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG. Jika penerima merupakan non-muslim, maka kearifan lokal menjadi menu utama. Itu sekalipun produknya tidak masuk dalam kategori halal.
Kalau ada satu SPPG yang 100 persen (penerima MBG) non-muslim, maka kearifan lokal sudah boleh dilakukan karena bagi mereka halal juga. Tetapi kalau ada satu saja yang muslim, maka wajib ada sertifikat halal, kata Dadan di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, prinsip kehalalan dalam penyediaaan menu MBG turut dikontrol Badan Penyelenggaran Produk Halal (BPJPH).
Kami sudah instruksikan kepada seluruh SPPG di seluruh Indonesia, jika ada satu saja penerima manfaat yang muslim, maka SPPG itu wajib bersertifikat halal, tegas Dadan.
BPJPH Cek Kehalalan Ompreng MBG
Sebelumnya, BPJPH akan memastikan unsur halal ompreng atau food tray makan bergizi gratis (MBG). Menyusul dugaan ompreng MBG mengandung minyak babi yang jadi perhatian masyarakat.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan memastikan akan berangkat ke China untuk mengecek langsung proses produksi ompreng MBG tersebut. Dia tidak ingin berspekulasi atas isu ompreng MBG mengandung minyak babi.
Mudah-mudahan dalam minggu ini kami akan berangkat ke China, karena kami tidak melayani isu, tidak melayani berita-berita yang hoaks, kami harus menyaksikan lebih dulu, kami harus audit lebih dulu semuanya, kata Haikal usai MoU Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJPH di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (8/9/2025).