Jakarta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan tidak ada kelompok besar yang menggunakan label UMKM untuk menjadi penerima manfaat utama dalam pengelolaan tambang.
Maman menegaskan, proses penunjukkan prioritas ini melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM sebagai leading sector, Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurusi urusan kecil dan menengah, serta Kementerian Investasi yang menangani proses mekanisme perizinan satu atap.
Saya pikir Kita enggak usah apriori dulu. Makanya dalam Proses penunjukkan prioritas ini kan lintas terkait nih. Lintas kementerian, artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector, kata Maman saat ditemui di Gedung SMESCO, Jakarta, ditulis Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia untuk terlibat dalam bisnis pertambangan.
Ini kan adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini, jelasnya.
Maman menambahkan bahwa salah satu syarat yang diusulkan adalah badan usaha kecil dan menengah harus berlokasi di daerah tempat pengajuan tambang.
Ya salah satu usulan dari kami, dan juga beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha Kecil dan menengahnya Itu di daerah tempat pengajuan tambangnya, ujarnya.