Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mendorong setiap kepala daerah agar membentuk Dinas Ekonomi Kreatif sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di tingkat lokal. Hal ini disampaikan saat memberikan pembekalan pada Orientasi Kepemimpinan (Retret Gelombang II) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).
“Kita harus melihat bahwa ekonomi kreatif akan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah,” ujar Riefky dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Ia merujuk pada Asta Cita poin ketiga, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan memperkuat infrastruktur.
Menurut Riefky, potensi ekonomi kreatif di daerah sangat besar dan kepala daerah memiliki peran penting untuk menemukannya serta mengembangkannya. Sesuai UU No. 24 Tahun 2019, ekonomi kreatif adalah hasil nilai tambah dari kreativitas manusia, berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, atau teknologi.
Riefky juga menekankan urgensi pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif yang terstruktur di daerah. “Dinas ini bisa berdiri secara mandiri atau tergabung dengan dinas lain. Yang penting, fungsinya jelas dalam menggerakkan ekonomi kreatif daerah,” tegasnya.