Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait angkat bicara menanggapi munculnya pro dan kontra terkait rancangan Peraturan Menteri PKP mengenai batasan luas lahan dan luas lantai untuk rumah subsidi.
Seperti diketahui, sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.
Maruarar menilai dinamika pro dan kontra tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses penyusunan regulasi. Ia memastikan bahwa tujuan dari beleid itu adalah untuk memperluas manfaat rumah subsidi bagi masyarakat, sekaligus memberikan pilihan desain yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik, ujar Maruarar atau akrab disapa Ara di Jakarta, dikutip dari Antara, (3/6/2025).
Ia menegaskan, Kementerian PKP sangat terbuka terhadap berbagai masukan terkait rancangan aturan tersebut. Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik dan saran justru dapat mendorong diskusi yang lebih transparan dan partisipatif.
Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya tidak membatasi, silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman, katanya.