Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, angkat bicara soal polemik pengurangan ukuran rumah subsidi. Kebijakan terbaru pemerintah mengatur bahwa rumah subsidi kini memiliki luas minimum tanah 18 meter persegi (m2) dan luas bangunan minimal 21 m2.
Menanggapi kritik yang menyebut rumah subsidi menjadi terlalu kecil dan tidak layak huni, Ara menegaskan bahwa meski ukurannya lebih kecil, hunian tersebut tetap dirancang agar nyaman dan layak. Bahkan, ia menyentil rumah subsidi berukuran lebih besar yang justru tak lepas dari masalah.
Ya justru itu salah satu variabelnya adalah bagaimana ukurannya diperkecil. Tetapi tetap layak huni. Apakah yang 60 meter semuanya layak huni? Yang 60 meter banyak tuh yang banjir. Banyak yang baru masuk ke proses hukum. Banyak yang ada yang longsor, kata Ara di Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Kualitas Pengembang Jadi Kunci
Ara menekankan bahwa kenyamanan rumah subsidi tidak semata-mata ditentukan oleh ukuran lahan atau bangunan. Menurutnya, peran pengembang dalam menghadirkan kualitas hunian yang baik menjadi faktor paling krusial.
Jadi bagi saya bukan soal ukurannya saja. Tapi juga sebenarnya kualitas pengembangnya dan sebagainya itu yang paling penting, ujarnya.