Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan mengenai isu terkait rencana penerapan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan. Ia memastikan hal itu tidak benar dan belum diberlakukan.
Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum, ujar Mensesneg Prasetyo Hadi seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, viral di media sosial kabar pemberian amplop atau sumbangan dalam hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ujar dia.
Akan tetapi, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah membantah hal tersebut dan menyatakan aturan perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tidak menyasar kegiatan sosial nonkomersial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan isu itu muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Rosmauli menjelaskan meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.
Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP, tutur Rosmauli di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Rosmauli menambahkan DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu.