• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Menperin Paparkan Aturan Baru TKDN, Minimal 25%

Menperin Paparkan Aturan Baru TKDN, Minimal 25%

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-05-07
0

Menperin Paparkan Aturan Baru TKDN, Minimal 25%

Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan ada aturan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 untuk mendukung dan melindungi industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan hal itu dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025) seperti dikutip dari Antara.

Agus menuturkan, pada Pasal 66 ayat 2b disampaikan dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40%. Hal ini sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25%.

Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini, kata Agus seperti dikutip dari Antara.

Ayat 2b ini, merupakan aturan tambahan, di mana sebelumnya pasal tersebut hanya terdiri dari satu ayat saja.

Pasal 66 Ayat 2a menyebut: Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.

Agus menuturkan Perpres 46/2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.

Agus menilai, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.

Perpres tersebut merupakan sebuah kelanjutan untuk memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat, daerah dan BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.

Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha, ujar dia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menperin Tegaskan Revisi Aturan TKDN Bukan \’Latah\’ Tarif Trump

Menperin Tegaskan Revisi Aturan TKDN Bukan \'Latah\' Tarif Trump

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

2025-06-11
Profil Jerry Hermawan Lo, Pengusaha Sukses Pemilik Bisnis JHL Group

Profil Jerry Hermawan Lo, Pengusaha Sukses Pemilik Bisnis JHL Group

2024-08-01
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

2025-07-08
Rupiah Cepat Dipanggil OJK, Berikut Daftar 508 Pinjol Ilegal Terbaru

Rupiah Cepat Dipanggil OJK, Berikut Daftar 508 Pinjol Ilegal Terbaru

2025-07-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

2025-07-09
OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

2025-07-09
Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

2025-07-09
Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

2025-07-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

2025-07-09
0
OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

2025-07-09
0
Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

2025-07-09
0
Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

2025-07-09
0
Trump Kenakan Tarif Impor ke 14 Negara, Pengamat: Ketidakpastian Pasar Makin Besar

Trump Kenakan Tarif Impor ke 14 Negara, Pengamat: Ketidakpastian Pasar Makin Besar

2025-07-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

2025-07-09
OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

2025-07-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.