Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pedagang beras nakal yang menjual tak sesuai ketentuan. Menyusul beredarnya beras tak sesuai mutu dan diklaim sebagai beras premium.
Zulkifli menyampaikan pedagang beras nakal itu bakal ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Mengingat lagi, sudah ada 5 merek dari 3 perusahaan yang ditetapkan melanggar ketentuan mutu beras premium yang dijual.
Bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan yang tegas, ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dia mengatakan, seluruh aspek penegakan hukum telah ikut terlibat dalam rapat mengenai isu beras ini. Ada wakil Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri.
Dia mengatakan,pengusaha harus menurunkan harga beras berlabel premium dengan isi yang tidak sesuai.Â
Jadi ini kalau masih mau main-main, ya siap-siap saja. Kalau masih ada yang berani mau main-main, sudah ada semua di sini ya, saya kira. Jadi message-nya jelas, segera, jangan main-main turunkan harga yang macam-macam itu, tegas dia.
Bos Bapanas: Tak Sesuai Mutu Berarti Penipuan!
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan mutu dan kualitas beras harus sesuai dengan informasi yang tertera dalam kemasan. Jika tidak, artinya itu merupakan tindakan penipuan.
Hal ini menyusul pengungkapan 5 merek dari 3 perusahaan yang diduga menjual beras oplosan. 5 merek tersebut terbukti tidak memenuhi standar mutu atas klaim kemasan beras premium.
Jadi tugas kita semua untuk memastikan bahwa informasi pada kemasan yang di luar, itu isi produknya sama persis. Kalau tidak sesuai, artinya itu penipuan. Kita semua perlu corrective action. Mulai dari timbangan, mutu beras, berat, itu semua benar-benar harus sesuai, tegas Arief dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.