Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Menurut Yusril, berbagai persoalan hukum yang terjadi di lapangan menunjukkan lemahnya kepastian hukum di Indonesia.
Ia mencontohkan maraknya kasus pencatatan ganda pendirian perusahaan dan persoalan sertifikat tanah yang dapat dibatalkan secara sepihak oleh lembaga berwenang.
Orang bisa bikin PT, datang ke notaris, bikin PT, disahkan oleh dirjen AHU, didaftarkan resmi. Besok tiba-tiba ada? nggak jelas siapa. Datang ke notaris, tiba-tiba dirjen AHU dengan sistem elektronis, disahkan begitu saja, kata Yusril dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Pembatalan Sertifikat Tanah
Ia juga mengkritisi praktik pembatalan sertifikat tanah yang dinilai semena-mena. Menurutnya, banyak masyarakat telah memegang sertifikat tanah selama belasan tahun tanpa gangguan, namun tiba-tiba dibatalkan dengan alasan cacat administrasi.
Begitu juga misalnya sertifikat tanah. Kita sudah memiliki sertifikat, sudah 15 tahun nggak ada yang ganggu-ganggu. Tiba-tiba ada orang lain datang, sertifikat kita sudah dibatalkan. Sudah diganti pemiliknya jadi pemiliknya orang lain, jelasnya.
Yusril mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar. Tanpa jaminan hukum yang adil dan pasti, menurutnya, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan sulit tercapai.
Karena itu kepastian hukum sangat penting dan sekiranya tugas negara menjamin dan menciptakan kepastian hukum yang adil seperti itu. Tanpa kepastian hukum yang adil, sulit bagi kita untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8% yang kita harapkan bersama itu, ujar Yusril.