Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce. Alasannya masih menunggu daya beli masyarakat pulih lebih dahulu.
Rencananya pedagang di e-commerce akan dipungut pajak penghasilan (PPh) 22 dengan besaran 0,5 persen. Purbaya masih menunggu dampak dari aliran dana Rp 200 triliun ke bank BUMN terasa di masyarakat.
Kita tunggu dulu paling tidak sampai kebijakan yang tadi uang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan lagi, kata Purbaya dalam Media Briefing, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dia mengatakan saat ini tim Kemenkeu telah melakukan pengetesan sistem dalam pemungutan pajak e-commerce. Beberapa aspeknya disebutkan sudah siap.
Nantinya seluruh marketplace akan menjadi sasaran penerapan pajak tersebut. Meski begitu, masih ada pertimbangan mengenai daya beli masyarakat.
Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi betul-btul masuk ke sistem perekonomian, bebernya.