Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional menjelang periode liburan akhir tahun.
BACA JUGA:Gebrakan Menkeu Purbaya Pekan Ini: Ogah Bayar Utang Whoosh hingga Ancam Pecat Pegawai Bea Cukai
BACA JUGA:Menkeu Purbaya: Fluktuasi IHSG Justru Sehat, Investor Bisa Ambil Untung
BACA JUGA:Waketum Golkar Luruskan Pernyataan Misbakhun soal Purbaya: Agar Komunikasinya Tetap Produktif
Dalam kebijakan ini, PPN sebesar 6% atas tiket pesawat ekonomi ditanggung pemerintah, sementara 5% sisanya tetap dibayar penumpang. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025–10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri penerbangan nasional yang tengah berupaya pulih pasca tekanan biaya bahan bakar dan pelemahan permintaan, sekaligus memberi ruang napas bagi masyarakat untuk tetap bepergian di masa liburan dengan harga tiket yang lebih terjangkau.