Jakarta – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di Kota Padang dan sejumlah wilayah Sumatera Barat kembali memperlihatkan peran Pos Indonesia atau PosIND sebagai perpanjangan tangan negara.
Bukan hanya sebagai titik pencairan, tetapi juga sebagai pengantar bantuan—secara langsung—kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sakit, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan fisik.
BACA JUGA:Akses Jalan Terputus, Warga Terdampak Bencana Sumatera Tetap Dapat BLT Kesra
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan BLT untuk Korban Bencana Sumatera, Minimal Rp 8 Juta per Keluarga
BACA JUGA:407.701 Keluarga di Lampung Jadi Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu
BACA JUGA:Kado Natal, 784 Keluarga di Minahasa Utara Terima BLT Kesra Rp 900 Ribu
“Untuk Sumatera Barat, total penerima BLTS Kesra ada sekitar 245 ribu orang, tersebar di sembilan kantor—delapan Kantor Cabang dan satu Kantor Cabang Utama (KCU) Padang. Khusus di Padang sendiri jumlahnya sekitar 34 ribu penerima,” ujar Giri Andika, Executive General Manager (EGM) Kantorpos KCU Padang, Sabtu (27/12/2025).
Dari Data Pusat hingga Pintu Rumah
Secara nasional, BLTS Kesra merupakan program pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial RI, dirancang sebagai bantuan tunai sementara untuk menjaga daya beli keluarga rentan, terutama di tengah tekanan ekonomi, kenaikan kebutuhan pokok, dan situasi darurat sosial.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp900.000 per KPM, disalurkan tanpa potongan, dan bersifat sementara, dengan sasaran utama:
- Keluarga miskin dan rentan miskin,
- Lansia tidak produktif,
- Keluarga dengan anggota sakit menahun atau disabilitas,
- KPM yang belum atau tidak terjangkau program bantuan reguler lainnya.
Penetapan KPM dilakukan berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diperbarui dan diverifikasi bersama pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan dan desa.
“Sebagian besar penerima BLTS Kesra ini adalah data baru, artinya banyak yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan,” kata Giri.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4066834/original/034753100_1656461868-Harga_Minyak_AFP.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276075/original/028622700_1603437967-court-hammer-books-judgment-law-concept.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5374431/original/047574900_1759894707-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_08.38.39__1_.jpeg)