Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan kalau barang dari Indonesia akan dikenakan tarif impor 19 persen. Sebaliknya, barang dari Negeri Paman Sam akan dibebaskan dari tarif-tarif untuk masuk ke Tanah Air. Lantas, bagaimana risikonya?
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mencatat sejumlah poin risiko yang akan ditanggung negara pascakesepakatan tarif tersebut. Pertama, kas negara akan kehilangan pendapatan atas pembebasan tarif bea masuk barang AS.
Ketika itu di-nol maka otomatis bea impor dari luar, terutama barang-barang dari Amerika akan enggak dapat uang kita begitu, kata Tauhid saat dihubungi www.wmhg.org, Kamis (17/7/2025).
Kedua, dengan naiknya tarif jadi 19 persen untuk masuk ke AS, Tauhid khawatir kinerja ekspor RI ke sana akan menurun. Pada konteks ini, penerimaan negara atas ekspor juga dikhawatirkan ikut turun.
Itu berarti penerimaan negara kita juga kurang gitu ya karena bea keluarnya kita agak berkurang lah. Karena volumenya berkurang, kemungkinan berkurang (pendapatan negara), ucap Tauhid.
Ketiga, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian investasi dari AS. Misalnya, atas kewajiban investor asing untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketika hal ini dinilai jadi hambatan yang diminta Trump untuk dihapus, Indonesia pun berpeluang kehilangan pendapatan dari aspek ini.