Jakarta – Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang dikenakan pada setiap individu atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
Pajak penghasilan ini menjadi tulang punggung pembiayaan negara, mendukung berbagai program pembangunan dan layanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia dan dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sehingga penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lain sebagainya. Demikian mengutip dari laman pajak.go.id, Minggu (14/9/2025).
Lalu apa saja itu? Berikut lengkapnya:
1.Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3.laba usaha;