Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia meluncurkan Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), pada Januari 2025. Sistem digital ini bertujuan merevolusi sistem perpajakan Indonesia yang sebelumnya manual dan rentan kesalahan.
Peluncuran Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas, menjawab pertanyaan Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana modernisasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Coretax dirancang untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti (MANTAP). Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak, baik bagi DJP maupun wajib pajak. Dengan otomatisasi proses dan integrasi data, Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta penerimaan negara.
Namun, implementasi Coretax tidak tanpa tantangan. Migrasi data dari sistem lama yang kompleks, kendala teknis, dan kurangnya pelatihan bagi pengguna menjadi beberapa hambatan yang dihadapi.
Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya mengatasi kendala tersebut dan memastikan Coretax berfungsi secara optimal. Perbaikan dan penyempurnaan sistem dilakukan secara bertahap.