Jakarta – Setiap 21 April, Indonesia memperingati Hari Kartini. Setiap tanggal tersebut, masyarakat Indonesia mengenang Raden Ajeng Kartini, seorang pahlawan perempuan yang juga berjuang agar perempuan Indonesia mendapatkan hak yang sama seperti laki-laki, terutama dalam pendidikan.
Kartini lahir pada 21 April 1879. Ia berasal dari keluarga bangsawan Jepara. Anak dari Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat dan MA Ngasirah ini mempunyai saudara terkenal sebagai intelektual di bidang bahasa yan bernama Sosrokartono.
Ia kemudian mendapatkan izin untuk bersekolah di ELS (Europese Lagere School) ketika usianya 12 tahun dan belajar bahasa Belanda. Akan tetapi, saat itu Kartini harus tinggal di rumah karena dia memasuki masa \’Pingitan\’ yang dikenal sebagai salah satu tradisi Jawa yang harus dilakukan oleh pengantin wanita.
Ia rajin membaca buku dan surat, serta berkirim surat dengan teman-temannya di Belanda.Ketika di rumah Kartini mulai belajar secara mandiri dan sering menulis surat untuk teman-teman korespondensinya dari Belanda salah satunya Rosa Abendanon.
Suatu hari Kartini ternyata tertarik dengan bagaimana kemajuan cara berpikir perempuan Eropa. Sejak itu, Kartini mulai mempunyai keinginan untuk memajukan perempuan pribumi yang masih berstatus rendah. Adapun RA Kartini menikah pada 1903 dengan K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat.
Perjuangan Kartini sangat penting bagi perempuan Indonesia. Berkat pemikiran dan tulisannya, banyak perempuan mendapatkan kesempatan untuk sekolah dan memiliki karier.
Hari Kartini diperingati setiap 21 April bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut juga merupakan hari lahir RA Kartini. Mengutip Kanal News Senin (21/4/2025), penetapan Hari Kartini ini setelah Presiden Sukarno resmi menetapkan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini pada 1964. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan dedikasi Kartini. Selain itu, penetapan Hari Kartini untuk mengingat jasa RA Kartini dalam mewujudkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.
Penetapan tersebut didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 yang diteken pada 2 Mei 1964.