Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Deregulasi kebijakan impor ini lantas menghasilkan 9 Permendag baru.
Namun, pemerintah tetap mengenakan larangan dan pembatasan (lartas) impor terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT), serta pakaian jadi.
Mendag mengatakan, melalui Permendag 8/2024 sebelum terkena revisi, aturan lartas dikenakan untuk komoditas tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil multi batik, serta barang tekstil jadi lainnya.
Itu selama ini di Permendag 8/2024 itu dikenakan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis dari KL, dan laporan surveyor (LS). Di Permendag yang baru ini sama, jadi tetap dikenakan lartas, jelasnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dalam Permendag baru, pemerintah turut mencantumkan pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi ke dalam perubahan aturan. Selama ini, produk-produk tersebut diberlakukan persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) terkait mengenai pengaturan atau pengendalian impor.
Tapi sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, berarti Kementerian Perindustrian, dan juga ada LS. Semua untuk tekstil-produk tekstil dan pakaian jadi, ini pengawasannya di border ya, tuturnya.