• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Mendag: Tak Ada Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tapi Bisa Ditinjau

Mendag: Tak Ada Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tapi Bisa Ditinjau

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-05
0

Mendag: Tak Ada Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tapi Bisa Ditinjau

Jakarta Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tidak ada revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Kebijakan Impor. Namun, akan dilakukan peninjauan atau review.

Bukan revisi, tapi review ya. Review itu kan setiap saat boleh dilakukan, mana saja yang perlu, ujar Budi saat ditemui di Park Hyatt, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Budi menjelaskan bahwa Permendag 8/2024 merupakan kebijakan yang dinamis, merespons kondisi perdagangan Indonesia. Aturan yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan tersebut mengatur tentang produk impor pada beberapa komoditas.

Dulu saya sering bilang, Permendag terkait kebijakan impor atau pendukung kapasitas itu harus dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku, jadi itu terus berkembang, jelasnya.

Proses peninjauan itu akan dilakukan bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang terkait, seperti Kementerian Perindustrian.

Nanti kita minta masukan dari K/L lain. Sebenarnya Permendag itu banyak kebijakan dari K/L lain, jadi itulah pentingnya review seperti ini, ucapnya.

Budi juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ia akan bertemu dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Kemarin dimulai dari Rakor. Semua boleh di-review, tapi pertemuan berikutnya masih dijadwalkan, pungkasnya.

Bantah Tudingan Sritex Pailit

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.

Pernyataan ini membantah tudingan yang dilontarkan oleh PT Sritex terkait kesulitan yang dialami industri tekstil.

Permendag ini, yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024, menurut Budi, baru beberapa bulan diterapkan, namun sudah memunculkan kekhawatiran di sejumlah perusahaan tekstil.

Permendag 8 ini kan baru berlaku beberapa bulan. Masa perusahaan sudah mati? ungkapnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Antara.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Prabowo Bakal Ubah Skema Subsidi BBM? Ini Kata Sri Mulyani

Prabowo Bakal Ubah Skema Subsidi BBM? Ini Kata Sri Mulyani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

2025-05-13
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14
Pebisnis Alat Berat Siapkan Mitigasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Fluktuasi Kurs

Pebisnis Alat Berat Siapkan Mitigasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Fluktuasi Kurs

2025-04-16
Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

2025-04-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14
Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

2025-05-14
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
0
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14
0
Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

2025-05-14
0
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14
0
Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

2025-05-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.