Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana mengubah aturan penyaluran minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita. Adapun harga Minyakita saat ini mencapai Rp17.000 per liter.
Budi menyampaikan, revisi aturan untuk menyikapi kenaikan harga Minyakita masih disiapkan. Distribusi akan diperluas ke perusahaan pelat merah.
“Kita mau ubah Permendag mengenai itu, distribusinya sebagian bisa dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan lainnya. Sekarang lagi dilakukan pembahasan,” kata Budi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, ditulis Sabtu (6/9/2025).
Sebagai informasi, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dipatok Rp 15.700 per liter. Sementara itu, mengutip Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata Minyakita bertengger di Rp 17.430 per liter.
Soal distribusi Minyakita oleh BUMN, sebetulnya telah tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Ayat (1) mengamanatkan produsen Minyakita untuk menyalurkan ke distributor lini pertama (D1) dan/atau BUMN pangan serta melaporkan pengiriman melalui sistem SIMIRAH.
Lalu dipertegas dengan Ayat (2) bahwa D1, BUMN Pangan, dan/atau distributor lini kedua (D2) berkewajiban menyalurkan Minyakita yang diterima hingga sampai ke pengecer. Serta, Ayat (3) mengamanatkan D1 dan/atau BUMN pangan wajib melakukan pelaporan distribusi melalui SIMIRAH.