• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

    Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

    Anak Usaha Jababeka (KIJA) Luncurkan Produk Properti Baru New Palm Town House

    Anak Usaha Jababeka (KIJA) Luncurkan Produk Properti Baru New Palm Town House

    Vista Land Dukung Program Tiga Juta Rumah

    Vista Land Dukung Program Tiga Juta Rumah

    Chandra Asri (TPIA) Siap Akuisisi Aset Chevron Phillips Chemicals di Singapura

    Chandra Asri (TPIA) Siap Akuisisi Aset Chevron Phillips Chemicals di Singapura

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

    Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

    Anak Usaha Jababeka (KIJA) Luncurkan Produk Properti Baru New Palm Town House

    Anak Usaha Jababeka (KIJA) Luncurkan Produk Properti Baru New Palm Town House

    Vista Land Dukung Program Tiga Juta Rumah

    Vista Land Dukung Program Tiga Juta Rumah

    Chandra Asri (TPIA) Siap Akuisisi Aset Chevron Phillips Chemicals di Singapura

    Chandra Asri (TPIA) Siap Akuisisi Aset Chevron Phillips Chemicals di Singapura

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Menaker: THR Pekerja Swasta hingga BUMN Wajib Dibayar H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Swasta hingga BUMN Wajib Dibayar H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-12
0

Menaker: THR Pekerja Swasta hingga BUMN Wajib Dibayar H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025. Pembayaran juga tidak boleh dicicil.

Hal tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menaker Yassierli. Dia menegaskan, pembayaran THR ke para pekerja atau buruh harus dilakukan sebelum lebaran 2025.

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri/Lebaran), tegas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dia juga meminta perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk tidak mencicil pembayaran THR tersebut. Dia menegaskan perusahaan harus taat kepada aturan yang ditetapkan.

THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini, pintanya.

Surat edaran mengenai THR ini juga telah disebar ke seluruh kepala daerah. Termasuk kepada gubernur dan walikota atau bupati di seluruh wilayah.

Pada hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tenjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada Bupati, Wali Kota di wilayah provinsi masing-masing, paparnya.

Pengusaha Minta Keringanan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai saat ini industri dalam negeri belum pulih sepenuhnya. Hal ini berdampak pada kemampuan keuangan perusahaan, termasuk untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran 2025.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kondisi keuangan perusahaan berbeda-beda satu dan lainnya.

Kondisi pengusaha berbeda-beda tidak bisa disamaratakan, ada yang bagus, tapi ada juga yang sedang sulit, kata Bob dihubungi Selasa, 11 Maret 2025.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya oleh aplikator ke pengemudi ojek online hingga kurir online. Aturan ini sebagai tindaklanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto yang kemarin yang m…

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Royalti Minerba Diusulkan Naik, Seberapa Besar Dampaknya ke PNBP?

Royalti Minerba Diusulkan Naik, Seberapa Besar Dampaknya ke PNBP?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Gerakan Listrik Aman Schneider Electric, Cegah Risiko Tersetrum di Rumah dengan GPAS

Gerakan Listrik Aman Schneider Electric, Cegah Risiko Tersetrum di Rumah dengan GPAS

2025-06-07
Nilai Akuisisi US$ 7 Miliar, Grab Ingin Deal Akuisisi GOTO di Kuartal II 2025

Nilai Akuisisi US$ 7 Miliar, Grab Ingin Deal Akuisisi GOTO di Kuartal II 2025

2025-05-07
Reform UK jadi Partai Politik Pertama di Inggris Terima Donasi Kripto

Reform UK jadi Partai Politik Pertama di Inggris Terima Donasi Kripto

2025-06-07
Honda Siapkan Tiga Model Mobil Hybrid hingga Akhir 2025

Honda Siapkan Tiga Model Mobil Hybrid hingga Akhir 2025

2025-05-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

2025-06-07
Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

2025-06-07
Cek Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari

Cek Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari

2025-06-07
Top 3: Harga Emas 1 Gram

Top 3: Harga Emas 1 Gram

2025-06-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

2025-06-07
0
Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

2025-06-07
0
Cek Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari

Cek Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari

2025-06-07
0
Top 3: Harga Emas 1 Gram

Top 3: Harga Emas 1 Gram

2025-06-07
0
Ini Dia Orang Terkaya di Indonesia, Punya Harta Rp 450 Triliun

Ini Dia Orang Terkaya di Indonesia, Punya Harta Rp 450 Triliun

2025-06-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

2025-06-07
Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

2025-06-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.