Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah masih terus mengkaji formula penghitungan upah minimum atau UMP 2026. Dengan turut melibatkan masukan dari kelompok buruh maupun pihak pengusaha.
Masih kita kaji. Kajiannya mulai dari pemerintah, kemudian sudah ada masukan-masukan dari pengusaha, sudah ada masukan dari teman-teman buruh/pekerja, ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menurut dia, proses perumusan upah minimum 2026 telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Namun, ia belum bisa menyebutkan target kapan hasil finalnya akan keluar.
Jadi ini kita masih terus pertajam. Sebenarnya sudah berjalan sekian bulan sebenarnya. Pasti ada waktu kok, tunggu aja, pinta Yassierli.
Kenaikan UMP 2026 jadi salah satu tuntutan yang disuarakan kelompok pekerja dalam demo buruh 28 Agustus 2025. Kaum buruh meminta agar upah minimum 2026 bisa naik antara 8,5-10,5 persen. Namun, Menaker bilang bahwa kenaikan UMP bakal tetap mengikuti mekanisme yang seharusnya.
Kalau upah minimum sudah ada mekanismenya. Jadi artinya mekanismenya itu dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan, kata dia.