Jakarta Pajak daerah bukan sekadar kewajiban rutin bagi warga Ibu Kota, melainkan sumber utama pembiayaan pembangunan Jakarta. Dari pembangunan jalan, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial, mayoritas kebutuhan anggaran daerah ditopang oleh pajak yang dibayarkan masyarakat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa pajak daerah memegang peranan vital dalam menopang roda pemerintahan dan pembangunan.
“Lebih dari 70 persen pendapatan daerah kita berasal dari sektor pajak. Artinya, setiap rupiah yang dibayarkan warga sangat menentukan arah pembangunan Jakarta,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
70 Persen Pendapatan Jakarta dari Pajak
Dalam APBD 2024, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan sebesar Rp72,44 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp52,39 triliun atau 70% bersumber dari pajak daerah.
Jenis pajak yang dikelola antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Rokok, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Alat Berat.
“Struktur pajak ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kontribusi masyarakat dalam membayar pajak adalah modal utama bagi Jakarta untuk berkembang sebagai kota global,” jelas Morris.