Jakarta Masyarakat yang ingin membeli emas tak perlu khawatir akan pungutan pajak. PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas, memastikan bahwa pembelian emas melalui layanan mereka tidak terdampak oleh ketentuan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.
Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan. PMK tersebut bahkan menurunkan Wajib Pungutan.
“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” jelas Kadek.
Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0% bagi konsumen akhir. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023.
Untuk menghindari kekhawatiran masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.
Aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, namun juga lebih menguntungkan.
Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas. Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman dan nyaman.
(*)
Foto PilihanImplementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, Bagaimana Nasib Petani dan Industri Hasil Tembakau?