Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dikabarkan berencana untuk mengubah spesifikasi rumah subsidi, salah satunya terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah.
Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, ketentuan dalam draf tersebut menunjukkan penurunan signifikan. Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi.
Dalam tanggapannya terkait kabar tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kementerian PKP akan terus mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat terkait syarat dan ketentuan mendapatkan rumah subsidi.
“YLKI meminta Kementerian PKP bukan hanya memikirkan kuantitas luas bangunan tapi juga kualitas rumah dan bangunan yang lebih penting, sehingga tidak ada persoalan mengenai kualitas baik jangka pendek dan jangka panjang,” ujar Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo kepada www.wmhg.org di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Rio lebih lanjut mengatakan, konsumen juga berharap kendepannya standar luas rumah subsidi akan tetap di kisaran 35 meter persegi untuk memastikan kelayakan rumah subsidi.
“YLKI berharap rumah subsidi tetap minimal 35 meter persegi, agar konsumen mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.