Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mempertimbangkan langkah tegas terhadap alumni penerima beasiswa yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mempublikasikan nama alumni tidak patuh melalui situs resmi LPDP.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana publik. Menurutnya, kebijakan ini muncul sebagai momentum evaluasi dan perbaikan tata kelola program beasiswa negara.
BACA JUGA:Infografis Tahapan hingga Sanksi Alumni LPDP Tidak Mengabdi
BACA JUGA:Buntut Polemik Anak Penerima LPDP, Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI dan Pelepasan Kewarganegaraan
BACA JUGA:Putri Alumni LPDP Jadi WN Inggris, Dirjen AHU: Langgar Hak Perlindungan Anak
Kami juga lagi memikirkan ini teman-teman ini, awas juga lho teman-teman alumni itu. Kami lagi memikirkan juga, mempertimbangkan untuk menaruh teman-teman, nama anak-anak yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP itu. Ini sedang kami pikirkan, kata Sudarto dalam Media Briefing di kantor DJPK Kemenkeu, Jakarta, ditulis Kamis (26/2/2026).
Ia menyebutkan kebijakan tersebut belum final dan masih dalam proses pertimbangan matang. LPDP ingin memastikan setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan prinsip hukum, transparansi, serta tata kelola yang baik.
Menurut Sudarto, langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk pengingat bagi seluruh alumni agar menjalankan tanggung jawab yang telah disepakati sejak awal menerima beasiswa. Ia bahkan mengingatkan para alumni agar lebih berhati-hati terhadap kewajiban mereka.
Sudarto menegaskan bahwa dana beasiswa LPDP bersumber dari uang negara yang berasal dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memenuhi komitmen pengabdian.
Sekali lagi, ini kan Lu pakek duit pajak, yak-an? LPDP. Artinya, pajak lah itu, pajak. Jadi, ini sedang kami pertimbanhgkan, ujarnya.
/2025/12/29/511986178.jpg)
/2025/12/22/1382838809.jpg)
/2025/01/01/314892037.jpg)
/2025/10/17/123824607.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5190701/original/005714700_1744879433-Screenshot_2025-04-17_153525.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2824335/original/041767100_1560048960-20190608-Arus-Balik-Pemudik-Mulai-Padati-Tol-Trans-Jawa-IQBAL-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3955061/original/044806900_1646657205-7_maret_2022-2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2327646/original/049800200_1534128587-Foto_Liputan6.com.jpg)






