Jakarta – Pemerintah kembali memberikan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat dan transportasi lainnya pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, potongan harga tersebut diberikan melalui skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025.
“Dipersiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat, dan juga jasa transportasi di hari tertentu, waktu tertentu seperti yang lalu, kita berikan 50 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Lanjutan Stimulus Transportasi
Insentif ini digulirkan setelah adanya usulan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, pada libur sekolah pertengahan tahun 2025, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tiket pesawat dengan skema PPN DTP sebesar 6 persen.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025, sesuai PMK Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025.