Jakarta Memasuki awal Agustus 2025, tak sedikit orang yang mulai mencari informasi seputar sisa hari libur nasional, khususnya yang jatuh di bulan Agustus.
Bulan ini memang kerap dinantikan banyak kalangan, bukan hanya karena perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, tetapi juga karena biasanya terdapat tanggal merah yang bisa dimanfaatkan untuk bersantai atau bepergian.
Dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025), mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, telah ditetapkan sejumlah hari libur yang perlu dicatat.
Pada tahun ini, ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diatur melalui SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah telah menetapkan secara resmi daftar hari libur dan cuti bersama yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk bulan Agustus sendiri, hanya terdapat satu hari libur nasional, yakni dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus. Sementara itu, tidak ada alokasi cuti bersama yang diberikan pada bulan ini.
Jika tidak menghitung akhir pekan, maka dapat disimpulkan bahwa Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional. Hari tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang setiap tahunnya jatuh pada tanggal 17 Agustus.
Namun, perlu dicatat bahwa pada tahun 2025, tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1461560/original/057784000_1483588529-071022500_1455549344-20160215--Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390084/original/069788700_1761223395-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa.jpg)







