Jakarta Lapangan padel yang hadir sebagai sarana olahraga dan gaya hidup, kini dikategorikan sebagai objek pajak hiburan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan penyesuaian terhadap daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, terutama di sektor olahraga permainan.
Penyesuaian kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024. Aturan ini sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.
Bapenda DKI Jakarta mengambil langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi.
“Penyesuaian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan,” jelas pernyataan resmi Bapenda DKI Jakarta.
Objek Pajak: Olahraga Permainan yang Kini Masuk PBJT
Bapenda DKI Jakarta menetapkan sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
- Lapangan futsal, Lapangan sepak bola, dan mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat bowling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Sasana tinju/bela diri
- Tempat atletik/lari
- Jetski
- Lapangan padel