Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Setiap kegiatan di wilayah pesisir dan laut yang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) akan dikenai sanksi administratif hingga penyegelan lokasi. Hal ini penting untuk menjaga tata kelola laut yang tertib dan berkelanjutan.
Kita lihat kalau di situ zona konservasi tentu kita akan larang. Tapi kalau wilayah-wilayah harus menjadi konservasi, ruang konservasi itu tentu harus kita jaga dengan baik. Sanksinya ditutup, kata Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Selasa (15/7/2025).Â
Ia juga menyebutkan, tindakan tegas ini telah dilakukan terhadap beberapa pelanggaran, termasuk yang melibatkan investor asing.
Salah satu contoh nyata adalah penyegelan terhadap sebuah resort milik warga negara asing di Anambas yang tidak memiliki izin KKPRL. Kegiatan itu dihentikan, dan pemilik dikenakan denda sebelum akhirnya diminta mengurus izin jika wilayah tersebut memang layak untuk kegiatan ekonomi.
Misalnya waktu itu pernah juga melakukan segel penyajilan di wilayah Anambas. Itu ada resort miliknya orang asing disana yang tidak memiliki izin kesesuaian ruang laut atau izin KKPRL itu. Lalu kemudian disegel, ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan wilayah laut nasional serta menegakkan keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi. Trenggono menekankan pentingnya perlakuan setara dalam penegakan aturan, baik terhadap usaha lokal maupun asing.