Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya swasembada pangan dengan mempercepat modernisasi alat-alat pertanian (alsintan) guna meningkatkan produktivitas petani, serta memberikan dukungan kebijakan khusus bagi petani tebu rakyat.
Beberapa langkah tersebut tercermin dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025, yang mendorong pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan, serta Peraturan Nomor 12 Tahun 2025 untuk mendukung program swasembada gula melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tebu Rakyat.
Sosialisasi dan koordinasi terkait program ini digelar Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/08/2025). Kegiatan ini menjadi forum bagi pemangku kepentingan agar pelaksanaan program berjalan efektif.
Selain menjelaskan mekanisme kredit, agenda tersebut membahas skema subsidi bunga/marjin, persyaratan penerima, serta pendampingan bagi kelompok tani dan UMKM.
“Kredit Usaha Alsintan didesain untuk memanfaatkan alat yang dapat membantu petani meningkatkan produktivitas meski lahan terbatas. Program KUR Tebu Rakyat dan Kredit Usaha Alsintan diharapkan menjadi instrumen dalam mencapai swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).