Jakarta – Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan dan menahan buronan kasus penghimpunan dana, Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.
Tersangka diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,7 triliun. Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak kejahatan lintas negara.
Hari ini kita sudah final bisa memulangkan atau mengambil tersangka kita yang selama ini sudah dicari-cari. Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Indonesia bukan tempat pelarian bagi pelaku kejahatan, dan pasti akan kita kejar ke manapun mereka pergi,” ujar Amur, dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
Modus dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan penyidikan OJK, Adrian menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang dijadikan special purpose vehicle.
Keduanya digunakan untuk mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya dalam menggalang dana pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.