Jakarta – Krisis utang Venezuela kembali menjadi perhatian dunia internasional setelah perubahan politik besar di negara Amerika Latin tersebut mengguncang lanskap ekonomi dan keuangan global.
Penangkapan Presiden Nicolas Maduro menyoroti kembali salah satu kasus gagal bayar utang negara terbesar di dunia yang hingga kini belum terselesaikan, dengan nilai kewajiban yang terus membengkak akibat bunga tertunggak, gugatan hukum, serta klaim arbitrase internasional.
Venezuela secara resmi mengalami gagal bayar pada akhir 2017, setelah pemerintah dan perusahaan minyak milik negara, Petroleos de Venezuela (PDVSA), gagal memenuhi kewajiban pembayaran obligasi internasional.
Sejak saat itu, negara kaya minyak tersebut terputus dari pasar modal global akibat kombinasi krisis ekonomi domestik, salah urus fiskal, dan sanksi Amerika Serikat. Kondisi ini membuat Venezuela tidak hanya menunggak pokok utang, tetapi juga menghadapi akumulasi bunga dan denda yang mendorong total kewajiban eksternal melonjak jauh melampaui nilai awal obligasi.
Analis memperkirakan Venezuela masih memiliki sekitar USD 60 miliar, sekitar Rp 1.004 triliun (kurs USD 1 = Rp 16.745) obligasi gagal bayar, sementara total kewajiban luar negeri—termasuk utang PDVSA, pinjaman bilateral, serta putusan arbitrase internasional (forum penyelesaian sengketa alternatif) diperkirakan mencapai USD 150-170 miliar, sekitar Rp 2.511-2.846 triliun.
Angka ini sangat kontras dengan kondisi ekonomi negara tersebut, mengingat Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan PDB nominal Venezuela pada 2025 hanya sekitar USD 82,8 miliar, sekitar Rp 1.386 triliun sehingga rasio utang terhadap PDB menembus 180–200 persen.
Situasi ini diperparah oleh meningkatnya aktivitas spekulatif sejak Presiden AS Donald Trump kembali berkuasa pada Januari 2025, yang memicu taruhan pasar terhadap potensi perubahan kebijakan dan politik di Caracas.
Di tengah ketidakpastian tersebut, pertanyaan utama pun mengemuka: siapa saja pihak yang berhak menagih utang Venezuela dan bagaimana peluang restrukturisasinya?
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3047334/original/082105900_1581414535-20200211-Omnibus-Law-Diyakini-Bisa-Perkuat-Ekonomi-4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3188318/original/047441700_1595493633-20200723-Usai-Cetak-Rekor_-Harga-Emas-Antam-Kembali-Turun-IQBAL-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805340/original/093907000_1713432001-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5308549/original/077636700_1754547877-Gemini_Generated_Image_3o91z63o91z63o91.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4844377/original/058934100_1716818807-960x0.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455446/original/032733600_1766658212-430107f0-2428-4d0b-ad66-7bb4a8534c4f.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5388501/original/067806200_1761122181-WhatsApp_Image_2025-10-22_at_13.51.12_74519c08.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469008/original/019117100_1768042279-WhatsApp_Image_2026-01-10_at_15.42.30.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469026/original/075459500_1768042887-publikasi_1768039633_696224d1e361a.jpeg)