Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan PP Muhammadiyah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), untuk mendukung adanya amandemen atas undang-undang (UU) persaingan usaha.
MoU ini menjadi penanda kemitraan strategis yang memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 tahun, dan akan menjadi landasan untuk memperluas kerja sama dalam bidang advokasi, pendidikan, dan pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah
Kemitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sejak 2019. Bertujuan untuk memperkuat pemahaman, pengawasan, serta advokasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan pengawasan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan, kolaborasi dengan Muhammadiyah ini tidak hanya bersifat kelembagaan, melainkan juga memiliki dimensi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial.
Kami percaya, penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi, kata Ifan, sapaan akrabnya, Selasa (27/5/2025).