Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penguatan pengaturan dan pengawasan sektor perdagangan elektronik (e-commerce) melalui pembentukan Undang-Undang atau UU Pasar Digital. Sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas persaingan usaha di ekosistem digital, termasuk penggunaan algoritma, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan penguasaan data oleh platform digital.
Ketua KPPU M Fanshurullah menjelaskan, transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar. Platform digital kini tidak lagi berfungsi sekadar sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli, tetapi berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga AI.
BACA JUGA:KPPU Dalami Dugaan Monopoli di Ekosistem Perdagangan Digital
BACA JUGA:OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola
BACA JUGA:Denda KPPU Rp 755 Miliar Tak Ganggu Operasional Pindar
BACA JUGA:Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar
Ia menilai, perkembangan tersebut mendorong efisiensi ekonomi, memperluas akses pasar, dan membuka peluang usaha baru. Namun di sisi lain, kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha.
KPPU mencatat, sejak 2020 sektor digital dan e-commerce telah menyumbang sekitar 4,03 persen dari keseluruhan perkara penegakan hukum yang ditangani. Menjadi sektor ketiga terbesar setelah konstruksi dan perdagangan.
Meskipun proporsinya relatif lebih kecil dibanding sektor konvensional, karakter perkara digital dinilai jauh lebih kompleks karena melibatkan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital.
Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital, ujar Ketua KPPU dalam pernyataan di laman resmi, Rabu (27/5/2026).




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4477896/original/072602400_1687478218-Miliarder_atau_Orang_Terkaya_Dunia.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523348/original/025470200_1772803676-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6607640/original/038035400_1779442204-publikasi_1779419760_6a0fca70e1047.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6484358/original/030209800_1779343577-1000324698.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5499909/original/028172100_1770800058-IMG_1340.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7078880/original/025000700_1779859057-c7e16009-ff54-4327-b605-90a5c2e60d2a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452963/original/012904600_1766463626-WhatsApp_Image_2025-12-23_at_07.57.51.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552312/original/054775400_1775806441-0L5A8486.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565100/original/085292300_1777011190-1000298571.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7174491/original/006323500_1779967509-WhatsApp_Image_2026-05-26_at_16.50.34.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837495/original/096209800_1716195903-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186928/original/035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg)