Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka peluang menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam sidang perkara dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol). Keduanya bisa dihadirkan dalam sidang pembuktian dalam proses perkara ini nantinya.
Investigator KPPU, Arnold Sihombing menyampaikan kemungkinan tersebut. Adapun, OJK dan AFPI bisa saja hadir dalam sidang sebagai ahli maupun saksi.
Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi nanti biar nanti yang mengumumkan majelis sendiri. Tapi yang jelas OJK sama BPV sudah pasti ada, jata Arnold, ditemui usai sidang perkara bunga pinjol di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Meski persoalan yang diperkarakan terjadi di kurun waktu beberapa tahun lalu, tak berarti yang dihadirkan adalah pejabat saat itu dari kedua pihak tadi. Namun, OJK dan AFPI akan dihadirkan sebagai lembaga, bukan perorangan.
Misalnya AFPI dihadirkan, AFPI sebagai lembaga, entah dia itu sudah tidak menjabat lagi atau apa, kan keputusan lembaga. Bukan keputusan \’A\’ sebagai Ketua AFPI, tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPPU tengah menyidangkan dugaan kartel bunga pinjol. Ada 97 perusahaan yang terlibat sebagai terlapor kasus tersebut. Namun, mayoritas penyedia pinjol membantah adanya kesepakatan mengenai penetapan besaran bunga pinjol.