• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Buruh Semringah

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Buruh Semringah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-19
0

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Buruh Semringah

Jakarta Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mencakup perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Mirah menganggap, dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam PP Nomor 6/2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan buruh yang terdampak oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan, kata Mirah, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, ia lantas membandingkan aturan soal JKP di kebijakan sebelumnya, yakni di PP 37 Tahun 2021. Menurut dia, PP 6/2025 mengatur JKP dengan pendekatan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

Beberapa poin perubahan yang menjadi sorotan utama, antara lain:

Perihal Iuran

Pada peraturan sebelumnya yaitu di PP 37 Tahun 2021, iurannya sebesar 0,4 persen dari upah sebulan. Komposisinya sumber pendanaan dari pemerintah dan pendanaan program JKP.

Sedangkan di PP Nomor 6 tahun 2025, iurannya turun sebesar 0,36 persen dari upah sebulan. Dengan sumber pendanaan yang sama, hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya, dengan manfaat yang tentu akan lebih besar.

Manfaat Iuran

Pada PP 37 Tahun 2021, manfaat iuran baru bisa diajukan setelah masa mengurut setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Untuk syarat lainnya, peserta harus membayar iuran selama 6 bulan berturut turut sampai terjadi PHK.

Sedangkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP tetap sama setelah mengiur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Perbedaan dengan PP sebelumnya, tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.

Artinya, sepanjang peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan, maka dia berhak mendapatkan manfaat kepesertaan, tanpa dia harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mau Beli Rumah di Jakarta Selatan? Cek Dulu Kisaran Harga Terbarunya di Sini

Mau Beli Rumah di Jakarta Selatan? Cek Dulu Kisaran Harga Terbarunya di Sini

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, 75,1 Persen Portofolio Kredit Mengalir ke UMKM

BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, 75,1 Persen Portofolio Kredit Mengalir ke UMKM

2026-09-01
Harga Perak Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 400

Harga Perak Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 400

2026-08-27
Harga Perak Antam 28 Agustus 2026 Naik Rp 350

Harga Perak Antam 28 Agustus 2026 Naik Rp 350

2026-08-29
Upaya Kementerian PU Menangani Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Jambi

Upaya Kementerian PU Menangani Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Jambi

2026-09-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

2026-09-01
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-01
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

2026-09-01
Simak Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Agustus 2026

Simak Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Agustus 2026

2026-09-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Raksasa Jasa Keuangan Charles Schwab Menambah Solana di Layanan Kripto

Raksasa Jasa Keuangan Charles Schwab Menambah Solana di Layanan Kripto

2026-09-01
0
Harga Kripto 31 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, HYPE Memimpin Koreksi

Harga Kripto 31 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, HYPE Memimpin Koreksi

2026-09-01
0
Dana Kelolaan Bitwise di ETF Solana Tembus Rp 17,7 Triliun

Dana Kelolaan Bitwise di ETF Solana Tembus Rp 17,7 Triliun

2026-09-01
0
3 Sinyal Ini Perlu Diwaspadai Usai Reli Bitcoin Agustus 2026

3 Sinyal Ini Perlu Diwaspadai Usai Reli Bitcoin Agustus 2026

2026-09-01
0
Peter Schiff Kembali Serang Bitcoin: Bukan Aset Nyata

Peter Schiff Kembali Serang Bitcoin: Bukan Aset Nyata

2026-09-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

2026-09-01
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.