Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel kegiatan di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau. Salah satunya digunakan untuk tambang pasir darat.
Ketiga pulau tersebut yaitu Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil Kota Batam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) lalu.
“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/7/2025).
Informasi, KKP menyegel aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT. JPS di Pulau Citlim imbas tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
Sementara itu, penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang merupakan usaha PT. DCK karena tidak memilki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
Penghentian tersebut juga dilakukan atas dasar temuan awal hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP yang menemukan indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di tiga pulau tersebut.
Tindakan yang diambil pihaknya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.